Pelajari tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), fungsinya, dan syarat lengkap untuk mendaftar. Dapatkan informasi penting untuk membantu usaha Anda berkembang.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pinjaman yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu pengusaha kecil dan menengah dalam mengembangkan bisnis mereka.
Melalui KUR, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan syarat yang lebih mudah dibandingkan pinjaman komersial biasa.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan fungsi utama KUR, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar dan memanfaatkan program ini.
Informasi ini penting untuk Anda yang ingin mendapatkan dukungan finansial guna memperluas usaha dan mencapai kesuksesan bisnis.
Pengertian KUR: Kredit Usaha Rakyat sebagai Solusi Pembiayaan UMKM

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses modal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini dirancang untuk mendukung pelaku usaha yang memiliki potensi bisnis yang layak namun belum memiliki akses ke pembiayaan perbankan yang konvensional.
KUR menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit biasa, sehingga lebih terjangkau bagi UMKM yang membutuhkan modal kerja atau investasi.
Program KUR ini sepenuhnya didanai oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menjadi penyalur resmi.
Pemerintah berperan memberikan subsidi bunga dan pola penjaminan, yang membuat KUR lebih aman dan menarik bagi lembaga penyalur.
Salah satu ciri khas KUR adalah adanya agunan utama berupa usaha atau objek yang dibiayai, sehingga memungkinkan pelaku usaha yang belum memiliki agunan tambahan untuk tetap bisa mendapatkan akses pembiayaan.
Tujuan KUR: Mendorong Pengembangan UMKM dan Ekonomi Nasional
Tujuan utama dari program KUR adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Dengan memberikan akses modal yang lebih mudah dan terjangkau, program KUR diharapkan dapat memperkuat permodalan usaha kecil, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, sebagai salah satu pilar utama yang menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.
Ketika UMKM tumbuh dan berkembang, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, KUR tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.
Sektor yang Dapat Mengakses KUR: Fokus pada Usaha Produktif

UMKM dan koperasi yang diharapkan dapat mengakses program KUR adalah mereka yang bergerak di sektor-sektor usaha produktif.
Beberapa sektor yang menjadi fokus KUR antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, serta jasa keuangan simpan pinjam.
UMKM di sektor-sektor ini dapat langsung mengakses KUR melalui kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana yang telah ditunjuk.
Selain itu, usaha mikro juga memiliki kesempatan untuk mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memilih lembaga penyalur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi bisnis mereka.
Jangka Waktu KUR: Fleksibilitas dalam Pembiayaan
Program KUR menawarkan berbagai pilihan jangka waktu atau tenor yang disesuaikan dengan jenis pembiayaan, baik untuk modal kerja maupun investasi. Berikut adalah detail jangka waktu KUR yang dapat diakses oleh pelaku UMKM:
1. KUR Mikro
- Tenor maksimal untuk kredit atau pembiayaan modal kerja adalah 3 tahun.
- Tenor maksimal untuk kredit atau pembiayaan investasi adalah 5 tahun.
- Jika diperlukan perpanjangan, masa tenor untuk pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang hingga 4 tahun, sedangkan pembiayaan investasi dapat diperpanjang hingga 7 tahun sejak tanggal perjanjian kredit awal.
- Total akumulasi plafon termasuk perpanjangan maksimum adalah Rp 75 juta per penerima KUR.
2. KUR Ritel
- Tenor maksimal untuk kredit atau pembiayaan modal kerja adalah 4 tahun.
- Tenor maksimal untuk kredit atau pembiayaan investasi tetap 5 tahun.
- Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan hingga maksimum 5 tahun untuk modal kerja, dan hingga maksimum 7 tahun untuk pembiayaan investasi sejak tanggal perjanjian kredit awal.
3. KUR Penempatan TKI
Jangka waktu KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi 3 tahun.
Syarat Mendapatkan KUR: Kemudahan Akses untuk UMKM

Untuk mendapatkan pembiayaan melalui program KUR, pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau program kredit pemerintah lainnya.
- Diperbolehkan menerima kredit konsumtif seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan kredit konsumtif lainnya.
- Bagi UMKM yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, namun sudah melunasi pinjaman sebelumnya, diperlukan Surat Keterangan Lunas dari bank sebelumnya.
- Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
- Keputusan akhir pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan bank pelaksana, yang akan melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dengan bunga yang lebih rendah dan pola penjaminan yang ditawarkan, KUR memberikan solusi pembiayaan yang lebih terjangkau dan mudah diakses bagi pelaku usaha kecil.
Program ini tidak hanya membantu UMKM dalam meningkatkan modal kerja dan investasi, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KUR, pelaku usaha memiliki peluang untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.